Senin, 06 Maret 2017

19.04

Keselamatan Kesehatan Kerja pada setiap perusahaan sudah di dasari landasan hukum, maka setiap kegiatan yang dilakukan oleh pekerja sudah termasuk dalam landasan hukum. Dan landasan hukum yang digunakan dalam setiap perusahaan ialah Undang-undang 1970 nomor 1 tentang tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan. Dan masuk juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor PER 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan kerja dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko. Suma’mur (2001:1) Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar para pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun sosial, dengan usaha preventif, terhadap penyakit atau gangguangangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum. Tujuan kesehatan kerja adalah untuk melindungi pekerja dari segala hal yang dapat merugikan kesehatan akibat kerja.


Lingkungan Tempat Kerja
Lingkungan adalah lingkungan tempat kerja yang terjadi akibat dari suatu kegiatan di pelabuhan : temperatur atau suhu atau dingin, kelembaban, berdebu, kebisingan, dan lain-lain. Faktor-faktor di atas dapat berdiri sendiri atau bahkan saling interaksi atau bersama-sama terlibat mempengaruhi terjadinya kecelakaan. Dalam melakukan pemeriksaan kecelakaan, faktor-faktor tersebut harus menjadi dasar pemikiran untuk mencari penyebab kecelakaan serta membuat koreksi dan tindakan pencegahan. Lingkungan tempat kerja merupakan suatu faktor yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, karena hal tersebut menimbulkan sakit akibat bila terlalu lama.
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar